INFO NASIONAL - Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal menerbitkan Instruksi Gubernur Lampung Nomor 2 tahun 2025 tentang Penetapan Harga Ubi Kayu di Provinsi Lampung. Terbitnya instruksi tersebut menjawab keluhan para petani agar kenaikan harga singkong di lapaangan benar-benar berlaku.
Instruksi tersebut juga sebagai tindak lanjut atas surat Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian Nomor 1180/TP.220/C/05/2025, serta hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Tim Pansus DPRD Provinsi Lampung, perwakilan perusahaan tapioka, dan petani, pada 25 April 2025 lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Instruksi ini ditujukan untuk bupati/walikota dan perusahaan industri tapioka di wilayah Provinsi Lampung untuk menetapkan harga ubi kayu petani ...