INFO NASIONAL - Tim gabungan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten dan Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (BAIS TNI) berhasil menggagalkan upaya peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal hasil tembakau (HT) di Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, pada Kamis, 22 Mei 2025. Penindakan ini merupakan bagian dari Operasi Gurita 2025 yang bertujuan untuk menekan peredaran rokok ilegal dan meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan cukai di wilayah Banten.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penindakan bermula dari informasi intelijen mengenai dugaan aktivitas penjualan dan penimbunan rokok ilegal di Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan Kanwil Bea Cukai Banten dan BAIS TN...