TEMPO.CO, Jakarta - Kasus tindak korupsi yang menyeret nama Firli Bahuri, eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia belum menemui titik terang. Hingga saat ini, proses pemeriksaan Firli belum juga terselesaikan sehingga menunda proses penangkapannya. Mandeknya proses penanganan kasus Firli Bahuri lantas mengindikasikan kemunduran dalam pemberantasan korupsi. Penanganan terhadap Firli dinilai berseberangan dengan proses penindakan Hasto Kristiyanto selaku Sekretaris Jenderal yang akhirnya ditahan KPK pada Kamis, 20 Februari 2025.
Firli Bahuri sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL oleh Polda Metro Jaya.
"Dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku