TEMPO.CO, Jakarta --Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid mengatakan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah harus mencermati masa jabatan transisi bagi pejabat di daerah dampak putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Setelah putusan MK, Fahri mengatakan, pembentuk undang-undang yakni DPR dan pemerintah harus menentukan masa jabatan transisi anggota DPR, DPRD, dan kepala daerah, yang terpilih secara serentak hasil Pemilu 2024. Sebab, kata dia, sampai saat ini belum ada perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu untuk mengakomodir Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024. “Ada konsekuensi yuridis yakni diperlukannya tindakan perpanjangan masa jabatan untuk anggota DPRD hasil pemilu 2024, yang harusnya mengakhiri masa jabatan pada 2029,” kata Fahri kepada Tempo pada Jumat, 27 Juni 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, Read Entire Article