INFO NASIONAL - Bea Cukai Sintete musnahkan barang hasil penindakan dengan total nilai mencapai Rp878.534.860. Seluruh barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan selama periode Oktober 2024 hingga April 2025 di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk serta operasi pasar yang dilakukan di wilayah kerja Bea Cukai Sintete, pada Rabu, 25 Juni 2025.
“Seluruhnya adalah hasil penindakan di PLBN Aruk dan operasi pasar di wilayah kerja kami yang mencakup Kota Singkawang, Kabupaten Sambas, dan sebagian Kabupaten Bengkayang,” kata Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Sintete, Octavia Maya Soraya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Barang-barang hasil pelanggaran di bidang kepabeanan yang dimusnahkan terdiri atas berbagai jenis komoditas ...