TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Agustyati menilai Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 soal pemisahan pemilu nasional dan lokal memberikan makna baru. Menurut Khoirunnisa, putusan itu bermakna checks and balances atau fungsi kontrol dan pengawasan pemerintahan daerah juga harus berjalan.
Khoirunnisa mengatakan putusan itu memungkinkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD dan pemerintah daerah memiliki start kerja yang sama. Sebelumnya pemilihan anggota DPRD mengikuti pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai “Pemilu 5 kotak” tidak lagi berlaku untuk Pemilu 2029.
Baca berita dengan sedikit iklan, Read Entire Article