TEMPO.CO, JAKARTA - Presiden sebagai kepala negara Republik Indonesia (RI) berhak mendapatkan pengawalan dan pengamanan. Ketentuan tersebut sebagaimana diatur Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2013 tentang Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden Beserta Keluarganya serta Tamu Negara Setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.
Pengamanan pribadi presiden identik dengan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres). Selain itu, dikenal pula istilah ajudan presiden dan asisten ajudan presiden. Lantas, apa saja perbedaannya?
Paspampres
Paspampres adalah pasukan yang bertugas melakukan pengamanan fisik langsung jarak dekat setiap saat kepada presiden. Selain itu, paspampres juga bertugas untuk mantan presiden dan mantan wakil presiden beserta keluarganya, tamu negara setingkat kepala negara/kepala pemerintahan, serta t...