PRESIDEN Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. Perpres tersebut telah diundangkan di Jakarta pada Rabu, 21 Mei 2025.
Melalui peraturan ini, Kejaksaan berhak mendapatkan pelindungan dari dua institusi keamanan negara, yakni Polri dan TNI. Pelindungan tersebut dapat dilakukan atas permintaan Kejaksaan. “Dalam menjalankan tugas dan fungsi, jaksa berhak mendapatkan perlindungan negara dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda,” demikian bunyi Pasal 2 pada perpres tersebut.
Pasal 5 Perpres 66/2025 secara rinci mengatur tentang pelindungan negara bagi jaksa dan/at...