TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Keadilan Bangsa (PKB), Jazilul Fawaid, berpendapat putusan Mahkamah Konstitusi seringkali memicu kontroversi. Tapi putusan MK tersebut tetap harus dilaksanakan karena bersifat final dan mengikat. Salah satu putusan MK yang dimaksud adalah pemisahan penyelenggaraan pemilu serentak nasional dan pemilu serentak daerah.
Ia mengatakan, saat Mahkamah Konstitusi memutuskan pemisahan penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah, kader PKB di daerah berharap anggota Dewan Perwakilan Rakyat tidak mengubah opsi perpanjangan masa jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang tertuang dalam putusan MK. Pertimbangan mereka, anggota DPRD memiliki bonus masa jabatan selama dua tahun ketika terjadi perpanjangan masa jabatan anggota DPRD periode 2024-2029. Namun masalahnya, kata dia, perpanjangan masa jabatan anggota DPRD itu harus disertai dengan merevisi Undang-Undang Pem...