TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa Abdul Muhaimin Iskandar merespons putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. Muhaimin mengatakan semua orang semestinya mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Namun, kata dia, penetapan ambang batas pencalonan sangat tergantung kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai pembuat undang-undang.
"Problem-nya adalah ada satu bab. Di keputusan itu, mengembalikan kepada pembuat undang-undang. Nanti, ya, tergantung fraksi-fraksi di DPR," kata Muhaimin kepada awak media di Istana Bogor, Jumat, 3 Januari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menteri Koordinator bidang Pemberdayaan Masyarakat ini mengatakan putusan Ma...