INFO NASIONAL – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh mencatatkan penindakan narkotika yang signifikan pada periode 1 Januari hingga 25 Juni 2025. Dalam penindakan tersebut, Kanwil Bea Cukai Aceh telah menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dengan total barang bukti mencapai 4.497,05 kilogram atau setara dengan 4,49 ton.
Barang bukti tersebut terdiri atas 1.272,73 kilogram sabu (methamphetamine); 113,65 kilogram ekstasi (MDMA); 3.107,75 kilogram ganja; dan 2,92 kilogram kokain. Jumlah ini merupakan hasil dari berbagai operasi penindakan yang dilakukan baik secara mandiri maupun dalam sinergi bersama aparat penegak hukum lainnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Leni Rahmasari menga...