TEMPO.CO, Jakarta -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) Revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). "DIM-nya sudah kami terima," ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis, 26 Juni 2025.
Ia mengatakan pembahasan RUU KUHAP akan dilakukan Komisi III DPR. Menurut Dasco, komisi yang membidangi persoalan hukum itu telah aktif meminta masukan dari masyarakat soal penyusunan RUU KUHAP.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua Harian Partai Gerindra juga menilai partisipasi masyarakat sudah terwakilkan saat pemerintah menyusun DIM tersebut. Dia menyebutkan, pembahasan RUU KUHAP itu akan dimulai secepatnya. "D...