TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan DPR menetapkan pilkada ulang di daerah yang dimenangkan kotak kosong dilaksanakan pada 27 Agustus 2025. Keputusan itu diambil dalam rapat dengar pendapat antara KPU, Kementerian Dalam Negeri, Bawaslu dengan Komisi II DPR, pada Rabu, 4 Desember 2024.
Komisioner KPU Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik, mengatakan pihaknya sedang dalam proses pengundangan Peraturan KPU tentang pelaksanaan pilkada ulang tersebut. “Aturan teknisnya segera diundangkan, dan KPU daerah bersangkutan mengacu pada PKPU tersebut,” kata Idham saat dihubungi, Jumat, 6 Desember 2024.
Idham mengatakan KPU pusat sudah menyusun petunjuk teknis tahapan pilkada ulang tersebut. “Secara umum tahapannya sudah ada dan sudah disosialisasikan kepada KPU di daerah,&...