INFO NASIONAL – Bea Cukai Madiun gagalkan pengiriman rokok ilegal tanpa pita cukai saat Operasi Gurita 2025, pada Senin, 2 Juni 2025. Sebanyak 384.000 batang batang rokok ilegal berhasil diamankan dari sarana pengangkut roda empat jenis truk yang melintas di jalan tol Ngawi-Kertosono KM 597B.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Peyuluhan Bea Cukai Madiun, Joko Sartono mengatakan, penindakan berawal dari informasi yang diterima Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Madiun mengenai dugaan pengiriman barang kena cukai (BKC) ilegal berupa hasil tembakau yang melintas di jalan tol Ngawi-Kertosono KM 597. Usai menerima informasi tersebut, tim segera melakukan patroli menuju lokasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Setelah dap...