TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Dede Yusuf Macan Effendi mengatakan partainya siap dengan segala opsi yang hadir imbas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024. Putusan itu mengharuskan pemilu tingkat nasional dan lokal digelar terpisah, dengan pemilu lokal diselenggarakan paling singkat 2 tahun atau paling lama 2,5 tahun setelah pemilu nasional.
Demokrat, menurut Dede, menyiapkan berbagai macam rencana untuk mengakomodasi opsi yang mesti dilaksanakan setelah adanya putusan itu. “Jadi jika opsi ini memang harus dijalankan, maka langkah yang harus dilakukan adalah plan 1, 2, 3-nya sudah ada,” ucap Dede di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 1 Juli 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, Read Entire Article