TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara tegas melarang organisasi kemasyarakatan (ormas) untuk menggunakan atribut yang mirip dengan milik TNI, Polri, atau Kejaksaan. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto, meminta kepada para kepala daerah agar mengambil tindakan tegas terhadap ormas yang masih nekat mengenakan atribut tersebut. Bima menyerukan agar kepala daerah itu bisa mendata ormas yang terindikasi melanggar undang-undang.
“Silakan kepala daerah melakukan proses pendataan ormas yang menggunakan seragam yang melanggar Undang-Undang Ormas tadi,” kata Bima Arya usai konferensi pers di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Senin, 16 Juni 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, Read Entire Article