TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting terkait pemisahan penyelenggaraan pemilihan umum atau pemilu di tingkat nasional dan daerah. MK juga memutuskan pemilu lokal diselenggarakan paling singkat dua tahun atau paling lama 2,5 tahun setelah pemilu nasional.
“Penentuan keserentakan tersebut untuk mewujudkan pemilihan umum yang berkualitas serta memperhitungkan kemudahan dan kesederhanaan bagi pemilih dalam melaksanakan hak memilih sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Kamis, 26 Juni 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, Read Entire Article