TEMPO.CO, Jakarta - Dalam sepekan terakhir, Wakil Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat atau Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, melontarkan pernyataan yang menuai kontroversi. Teranyar, Ahmad Doli mengusulkan agar pencalonan dalam pemilihan kepala desa menggunakan sistem partai politik. Menurut dia pilkades merupakan kegiatan politik yang tanpa disadari juga menggunakan sistem partai.
Partai yang dimaksud Doli bukan merupakan partai politik yang tercatat, melainkan kelompok-kelompok politis yang ada di desa tersebut.
"Padahal pencalonan mereka itu pakai partai, cuma bedanya partai nangka, partai pepaya, partai kambing, tapi pakai partai juga. Artinya mekanisme dan sistem kepartaian itu sudah masuk sebetulnya ke pemilihan kepala desa," kata Doli saat rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 31 Oktober 2024.
Sehingga politikus Partai Go...