TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan DPR masih melakukan konsolidasi untuk menentukan apakah Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (RUU Perampasan Aset) masuk dalam program legislasi nasional 2025 atau tidak.
Ia mengatakan, DPR dan pemerintah memiliki komitmen untuk memberantas korupsi. Namun, ihwal apakah untuk memberantas korupsi diperlukan pengesahan RUU Perampasan Aset, hal tersebut masih menjadi hal yang dikaji.
"Ya sebetulnya kalau bicara tentang pemberantasan korupsi, tanpa kita membuat UU Perampasan Aset itu sudah cukup," kata Doli di kompleks Parlemen, Selasa, 29 Oktober 2024.
Namun, politikus Partai Golkar itu meminta publik untuk tidak prematur dalam menyimpulkan bahwa DPR menolak RUU Perampasan Aset masuk dalam Prolegnas. Ia mengatakan, DPR masih terus melakukan konsolidasi untuk men...