INFO NASIONAL – Layanan kantor Imigrasi di seluruh Indonesia akan tutup untuk sementara selama libur dan cuti bersama Idul Fitri 1446 H serta libur dan cuti Bersama Hari Raya Nyepi, yang berlangsung pada 27 Maret s.d. 7 April 2025. Masyarakat yang akan mengurus paspor, visa, izin tinggal dan dokumen keimigrasian lainnya diimbau untuk menyelesaikan permohonannya sebelum Kamis, 27 Maret 2025.
“Sistem visa dapat menerima permohonan hingga Kamis, 27 Maret 2025. Namun, hari kerja terakhir sebelum cuti bersama dan libur Lebaran serta Nyepi adalah Rabu, 26 Maret 2025. Jadi, bagi masyarakat yang punya kebutuhan mendesak untuk mengurus paspor, silakan diselesaikan sebelum tanggal 26 Maret,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, baru-baru ini. Hal ini untuk menghindari hambatan dalam proses layanan yang mungkin timbul setelah cuti bersama.
Sementara itu, masyarakat dapat mengak...