TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula periode 2015-2023 di Kementerian Perdagangan yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menjelaskan, keterlibatan Tom Lembong dimulai ketika pada 12 Mei 2015, rapat koordinasi antarkementerian menyimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor gula.
Duduk perkara
Akan tetapi pada tahun yang sama, kata Qohar, Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan pada saat itu memberikan izin persetujuan impor gula.
"Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal me...