TEMPO.CO, Jakarta - Rapat paripurna DPR menyetujui permohonan pemberian kewarganegaraan kepada atlet Kevin Diks, Noa Johanna Christina Cornelia Leatomu, dan Estella Raquel Loupattij. Hal ini disepakati dalam rapat yang dihadiri oleh 292 anggota DPR, Selasa, 5 November 2024.
"Kami meminta persetujuan pada rapat paripurna hari ini, apakah permohonan pertimbangan dan pemberian kewarganegaraan Indonesia atas nama saudara Kevin Diks, Christina Cornelia Leatomu, dan Estella Raquel Loupattij dapat disetujui?," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad kepada forum rapat di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat.
"Setuju," kata anggota rapat menjawab pertanyaan Dasco.
Sebelumnya, Komisi X dan Komisi III DPR telah menyetujui permohonan Read Entire Article