TEMPO.CO, Jakarta - Tim hukum Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), Rimhot Siagian, mengatakan calon Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 1 itu tidak memenuhi unsur penistaan agama pada Pasal 156a KUHP dalam laporan dugaan pelanggaran yang diajukan Ormas Betawi Bangkit kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta.
“Menurut saya ya pasal 156 (a) ini ya tidak akan bisa,” ujar Rimhot saat dihubungi melalui aplikasi perpesanan WhatsApp pada Kamis, 31 Oktober 2024.
Alasan Rimhot meyakini Suswono tidak bisa dijerat oleh pasal tersebut lantaran politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu tidak bermaksud mengajak orang lain untuk tidak menganut agama tertentu dalam guyonan yang disampaikannya. Hal ini sebagaimana termaktub dalam poin b pasal tersebut.
“Tidak serta-merta dari ucapan yang menurut mere...