Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan federal menolak permintaan TikTok untuk menunda undang-undang yang dapat melarang aplikasi tersebut di Amerika Serikat (AS). Tak mau menyerah, perusahaan kini beralih ke Mahkamah Agung.
Perusahaan media sosial tersebut meminta pengadilan untuk memblokir sementara undang-undang tersebut, yang saat ini ditetapkan akan berlaku pada 19 Januari 2025.
"Mahkamah Agung memiliki catatan yang mapan dalam menegakkan hak warga Amerika untuk kebebasan berbicara," tulis TikTok dalam sebuah posting di X, dikutip dari Engadget, Selasa (17/12/2024).
"Kami meminta pengadilan untuk melakukan apa yang secara tradisional telah dilakukannya dalam kasus-kasus kebebasan berbicara: menerapkan pengawasan yang paling ketat terhadap larangan berbicara dan menyimpulkan bahwa hal itu melanggar Amandemen Pertama," Read Entire Article