TEMPO.CO, Semarang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah mempersilakan jika ada mantan Presiden RI yang akan menjadi juru kampanye dalam pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024.
"Sepanjang bukan orang yang dilarang peraturan perundang-undangan, bisa menjadi juru kampanye," kata Komisioner KPU Jawa Tengah Akmalia di Semarang, Senin, 28 Oktober 2024.
Ia menuturkan, juru kampanye tidak harus didaftarkan terlebih dahulu ke KPU. Menurut dia, yang wajib didaftarkan ke KPU, yakni tim kampanye serta petugas penghubung pasangan calon (paslon).
Oleh karena itu, lanjut dia, jika ada mantan presiden yang akan menjadi juru kampanye akan diizinkan sepanjang bukan orang yang dilarang berdasarkan perat...