TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat berencana membahas paket undang-undang politik yang terdiri dari UU Pemilu (Pemilihan Umum) dan Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau UU Pilkada. Dua alat kelengkapan dewan, yakni Komisi II DPR dan Badan Legislasi, tarik-menarik membahas paket undang-undang politik tersebut.
Anggota Baleg DPR Ahmad Iriawan mengatakan revisi paket undang-undang politik sebenarnya masuk ke dalam bidang Komisi II yang membidangi pemerintahan dalam negeri. Namun, setiap komisi mendapat jatah satu rancangan undang-undang untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional atau Read Entire Article