TEMPO.CO, Jakarta - Penjabat Gubernur Jakarta, Heru Budi Hartono, tidak secara lugas memaparkan ihwal berakhirnya masa jabatan dia memimpin Jakarta. Merujuk Keputusan Presiden RI Nomor 87 Tahun 2023, jabatan Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur Jakarta akan berakhir pada 17 Oktober 2024.
Pantauan Tempo di Gedung Balai Kota Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pada Rabu, 16 Oktober 2024, terlihat sejumlah pejabat berdatangan bertemu dengan Heru Budi Hartono. Agenda yang berlangsung tertutup itu ditengarai sebagai momen perpisahan menjelang berakhirnya jabatan Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur.
"Pj, nama saya Heru," kata Heru, saat diwawancarai awak media di Balai Kota DKI Jakarta, soal masa jabatannya yang bakal segera berakhir, pada Rabu sore, ...