TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, merespons dugaan mobilisasi kepala desa di Jawa Tengah untuk kepentingan pasangan calon gubernur di pemilihan kepala daerah itu. Politikus Partai Golkar ini mengatakan undang-undang sudah mengatur berbagai bentuk pelanggaran dalam pilkada, sehingga penyelenggara pemilihan tinggal mengeksekusi aturan tersebut.
"Misalnya, bagaimana menghindari adanya mobilisasi aparatur sipil negara (dan) kepala desa. Itu semua sudah ada aturannya. Nah, tinggal ditegakkan saja," kata Doli saat ditemui di kompleks DPR, Jakarta Pusat, Rabu, Oktober 2024.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR ini mengatakan pasangan calon kepala daerah dan tim pemenangan semestinya mengadukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) jika menemukan dugaan pelanggaran. Lalu Bawaslu harus memberikan sanksi ketika laporan dugaan pelanggaran itu terbukti.
Ia mengimbau Bawaslu agar benar-benar imparsia...