TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dave Akbarshah Fikarno Laksono, menyerahkan kepada Badan Legislasi (Baleg) apakah Rancangan Undang-undang atau RUU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran akan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) atau tidak. Sebagaimana diketahui, pembahasan soal RUU Penyiaran ini sudah tertunda sekitar 15 tahun.
"Ya, nanti akan diputuskan di Baleg mengenai daftar prioritas. Masing-masing komisi kan sudah menyerahkan, nanti akan disampaikan ketika sudah ditetapkan di dalam daftar Prolegnas," kata Dave saat ditemui di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 4 November 2024.
Dave mebenarkan ketika ditanya apakah RUU Penyiaran diusulkan oleh Komisi I kepada Baleg. Namun, dia tak menyebutkan RUU apa saja yang diusulkan oleh komisinya.
"Ya, ada s...