TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah Muhammad Amin mengoreksi penggunaan istilah juru kampanye terhadap Presiden ketujuh Joko Widodo alias Jokowi setelah mengaku diajak ikut kampanye para calon kepala daerah.
“Istilah juru kampanye tidak dikenal dalam UU Pemilihan maupun PKPU,” ujar Amin saat dihubungi melalui aplikasi perpesanan WhatsApp, pada Selasa, 29 Oktober 2024.
Amin berujar istilah juru kampanye tidak terdaftar dalam Undang-undang Pemilihan ataupun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Mengacu kepada PKPU Pasal 6 Ayat 1 dan 2 serta PKPU Nomor 13 Tahun 2024, Amin merinci siapa saja pihak pelaksana kampanye. Dari dua aturan tersebut, terdapat tiga kategori pelaksana kampanye yakni, partai politik peserta pemilu sebagai pengusung pasangan calon, gabungan partai politik atau koalisi pen...