TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengatakan timnya telah mempersiapkan gugatan tersebut.
“Semenjak ditunjuk menjadi kuasa, kami sudah mengumpulkan bahan-bahan untuk melakukan upaya praperadilan ini," kata Ari di kantornya, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Senin, 4 November 2024.
Tom saat ini ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 29 Oktober 2024. Tom Lembong terjerat kasus dugaan korupsi impor gula yang terjadi saat dia menjabat Menteri Perdagangan pada periode 2015-2016. Tom Lembong diduga terlibat dalam pemberian izin importir gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton.
Prapera...