TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Dwi Larso, belum bisa memberi kepastian mengenai kebijakan terkait dibolehkannya penerima beasiswa LPDP untuk menetap di luar negeri setelah lulus.
Dwi mengatakan sementara ini lembaganya masih mengkaji perubahan kebijakan beasiswa LPDP. “Sementara kami lebih baik mendengar dan mengkaji berbagai masukan dan arahan,” kata dia kepada Tempo melalui aplikasi pesan singkat pada Rabu, 6 November 2024.
Berdasarkan laman resmi LPDP, peraturan yang ada saat ini mewajibkan alumni yang telah menyelesaikan masa studi untuk kembali ke Indonesia dan menetap selama setidaknya dua kali waktu tempuh masa studi ditambah satu tahun.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Satryo Soemantri Brodjonegoro mengatakan penerima beasiswa L...