Liputan6.com, Jakarta - Sebentar lagi, umat Muslim akan memasuki Ramadan dan menjalankan ibadah puasa selama kurang lebih sebulan penuh. Namun sebelum menjalankan ibadah puasa, jika ada sebagian muslim yang belum membayar utang puasa sebelumnya, maka masih ada kewajiban yang perlu dipenuhi.
Utang puasa Ramadhan muncul karena berbagai alasan syar'i, seperti sakit, perjalanan jauh, haid, nifas, atau kondisi lain yang membolehkan seseorang untuk meninggalkan puasa. Pertanyaannya adalah bagaimana cara melunasinya dan apa hukum menunda kewajiban ini?
Hal terkait puasa Ramadhan tercantum pada surat Al-Baqarah ayat 183-184. Mengutip penjelasan Dosen Fakultas Agama Islam (FAI) Thoat Stiawan pada laman Universitas Muhammadiyah Surabaya, surat Al-Baqarah ayat 183 dan 184 yang memiliki ketersesuaian (m...