TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah kementerian dan lembaga buka suara terkait pemangkasan anggaran pemerintah pada APBN dan APBD TA 2025 sebesar Rp306,69 triliun. Perintah penghematan anggaran itu tertuang dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 serta Surat Menteri Keuangan atau Menkeu Nomor S-37/MK.02/2025.
Inpres ini memerintahkan pemotongan anggaran Rp 306,69 triliun dari total belanja negara yang sebesar Rp 3.621,3 triliun. Pemotongan itu terdiri atas anggaran belanja kementerian dan lembaga sebesar Rp 256,1 triliun dan dana transfer ke daerah Rp 50,59 triliun. Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan 16 pos belanja yang perlu dipangkas anggarannya.
Baca berita dengan sedikit iklan, Read Entire Article