DPR tidak menutup kemungkinan akan segera membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau RUU Polri. DPR masih menunggu surat presiden (surpres) untuk memulai pembahasan RUU tersebut.
RUU Polri termasuk dalam rancangan undang-undang inisiatif DPR. Pembahasannya sudah dilakukan sejak 2024. Berdasarkan draf RUU Polri yang diperoleh Tempo, terdapat usulan perubahan pada sejumlah pasal dari UU Polri yang berlaku saat ini.
Misalnya yang tertuang dalam draf RUU Polri Pasal 14 ayat 1 huruf g. Pasal itu menyatakan Polri bertugas mengoordinasi, mengawasi, dan melakukan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus,...