TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo mengesahkan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara. Jokowi meneken beleid revisi UU Kementerian Negara pada tanggal 15 Oktober 2024 dan diundangkan Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada tanggal yang sama.
Perubahan mendasar yang diatur dalam revisi UU Kementerian Negara antara lain, pada pasal 6 dan pasal 7 disisipkan satu pasal yakni pasal 6A. Pasal 6A menyatakan bahwa, dalam hal tertentu, pembentukan kementerian tersendiri dapat didasarkan pada sub-urusan pemerintahan atau rincian urusan pemerintahan sepanjang memiliki keterkaitan ruang lingkup urusan pemerintahan.
Di antara pasal 9 dan pasal 10 disisipkan satu pasal, yakni pasal 9A. Melalui pasal it...