TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Jakarta Pramono Anung mengatakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tak boleh membubarkan demonstrasi. Pernyataan itu dia sampaikan setelah Satpol PP Jakarta menghentikan paksa warga yang berunjuk rasa dengan berkemah di depan gerbang Gedung MPR/DPR/DPD untuk menolak Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).
Pramono menyatakan Satpol PP Jakarta tidak seharusnya mengambil tindakan pembubaran paksa tersebut. "Bagi saya pribadi enggak boleh terjadi Satpol PP melakukan itu. Itu bukan tugas Satpol PP," kata Pramono saat mengunjungi Jakarta International Velodrome, Rawamangun, Jakarta Timur, pada Kamis, 10 April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, Read Entire Article