TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden Nomor 141-147 Tahun 2024 tentang tujuh kementerian koordinator di dalam Kabinet Merah Putih. Perpres itu dimuat dan bisa dilihat di laman jdih.setneg.go.id pada Rabu, 6 November 2024.
Prabowo meneken tujuh perpres itu pada Selasa, 5 November 2024. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengundangkannya pada tanggal yang sama.
Ketujuh perpres itu terdiri atas Perpres Nomor 141 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan; Perpres Nomor 142 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan; Perpres Nomor 143 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; Perpres Nomor 144 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
P...