TEMPO.CO, Kabupaten Bogor - Kepolisian Resor atau Polres Bogor menetapkan delapan tersangka dari empat perkara judi online di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang diungkap sejak 30 Oktober 2024.
Wakapolres Bogor Kompol Adhimas Sriyono Putra menjelaskan, tiga dari delapan tersangka merupakan perempuan yang diduga mempromosikan judi online lewat akun Instagram.
Tiga tersangka perempuan itu masing-masing berinisial MR, S dan AK. Mereka diduga mempromosikan judi online dengan cara mengunggah link yang terhubung dengan laman judi online di Insta Story Instagram mereka.
"Dengan mengunggah link itu, tersangka mendapatkan upah Rp 150 ribu sampai Rp 10 juta per bulan dengan durasi unggah satu sampai dua kali per hari," ungkap Adhimas, saat konferensi pers di Mako Polres Read Entire Article