KORPS Pegawai Republik Indonesia atau Korpri mengusulkan kenaikan batas usia pensiun bagi aparatur sipil negara atau ASN kepada Presiden Prabowo Subianto. Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional Zudan Arif Fakrulloh mengatakan usulan tersebut bertujuan mendorong keahlian dan karier pegawai ASN.
Usulan itu tertuang dalam surat bernomor B-122/KU/V/2025 tertanggal 15 Mei 2025. “Ini saya lihat tingkat usia semakin tinggi serta harapan hidup yang semakin bagus sehingga wajar BUP ASN ditambah, baik yang berada pada jabatan struktural maupun jabatan fungsional,” kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) itu, dikutip dari keterangan tertulis pada Kamis, 22 Mei 2025.
Zudan menyebutkan kenaikan usia pensiun dia...