TEMPO.CO, Jakarta - Polisi berencana menjerat para tersangka kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Polda Metro Jaya mengambil langkah ini guna menindak tegas keterlibatan oknum pemerintah, bandar, dan pihak lain dalam jaringan judi daring tersebut.
"Polda Metro Jaya, Polri, berkomitmen untuk mengusut tuntas pihak yang terlibat baik dari sisi oknum internal Kementerian Komdigi, bandar, dan pihak lain yang terlibat," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi pada Jumat, 8 November 2024.
Ade menjelaskan, selain dijerat dengan pasal perjudian, polisi juga akan menambahkan pasal TPPU untuk memperluas jangkauan hukum pada kasus ini. "Juga dengan menerapkan selain tindak pidana perjudian, diterapkan juga TPPU," katanya.
Hingga saat ...