TEMPO.CO, Jakarta -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Yogyakarta menerima laporan dugaan praktek politik uang atau money politic pada pemilihan kepala daerah (pilkada) Yogyakarta. Pihak yang dilaporkan adalah calon wakil wali kota Yogyakarta, Singgih Rahardjo, bersama istrinya. "Ada satu laporan masuk soal dugaan money politic," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Yogyakarta Jantan Putra Bangsa pada Rabu, 6 November 2024.
Jantan menuturkan, dugaan politik uang yang dilaporkan berupa pembagian sembako oleh Singgih dan istri kepada puluhan warga di Kelurahan Warungboto, Umbulharjo Kota Yogyakarta. Bawaslu menyatakan, untuk tahap awal dikaji terlebih dulu berkas dan syarat formil laporan dugaan pelanggaran tersebut.
Singgih, mantan Kepala Dinas Pariwisata Daerah Istimewa Yogyakarta, maju dalam kontestasi pemilihan wali kota berpasangan dengan Afnan Hadikusum...