TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2024 soal asuransi kesehatan pensiunan menteri dan keluarganya ditanggung Anggaran Pendapatan dan Belanja negara (APBN). Beleid itu diteken Jokowi pada 15 Oktober 2024.
Sesuai salinan Perpres yang dilihat Tempo di situs Kementerian Sekretariat Negara, pada Kamis, 17 Oktober 2024, asuransi kesehatan diberikan presiden sebagai mekanisme jaminan pemeliharaan kesehatan. Asuransi diberikan oleh pemerintah berdasarkan kendali mutu dan kendali biaya.
Yang berhak mendapatkan asuransi
Pasal 1 ayat 1 Perpres Nomor 121 Tahun 2024 menyebut bahwa Menteri negara yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet diberikan kelanjutan jaminan pemeliharaan k...