INFO NASIONAL – Pemerintah terbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 113 Tahun 2024 yang mengatur tentang Pemberitahuan Pabean dalam Rangka Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang Ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB/kawasan bebas). PMK 113/2024 ini diundangkan pada 31 Desember 2024 dan akan efektif berlaku pada 31 Maret 2025.
"Penerbitan PMK 113/2024 bertujuan untuk menyederhanakan proses bisnis dan kemudahan layanan melalui pemanfaatan sistem komputer pelayanan, modernisasi, dan single document, sehingga memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi pelaku usaha serta investor di kawasan bebas," kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sin...