TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat internal di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin, 4 November 2024, menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi perihal Cipta Kerja. Pemerintah menargetkan urusan masalah Upah Minimum Provinsi (UMP) dapat rampung dalam dua hari ke depan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan bahwa pemerintah menghormati putusan MK. Ia mengatakan bahwa pemerintah memiliki waktu hingga 7 November 2024 untuk menyelesaikan aturan UMP itu, entah melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau surat edaran.
“Kita banyak bicara terkait tentang upah minimum karena ini yang memang menjadi deadline kami dalam 2 hari ke depan. Arahan dari beliau sangat jelas dan nanti teman-tem...