TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengatakan telah mengamankan ribuan botol minuman keras (miras) dari toko ilegal dan menyegel gerai-gerai tak berizin. Ini dilakukan usai diterbitkannya Instruksi Gubernur DIY Nomor 5 Tahun 2024 tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
“Telah dilaksanakan berbagai langkah taktis oleh Pemkab/Pemkot bersama pihak kepolisian,” kata Koordinator Substansi Kehumasan Pemda DIY Ditya Nanaryo Aji, saat dihubungi melalui aplikasi perpesanan WhatsApp, Ahad malam, 3 November 2024.
Ditya mengatakan penerbitan Instruksi Gubernur ini untuk merespons keresahan masyarakat atas peredaran miras ilegal. Kasus terakhir adalah penusukan dua santri Pondok Pesantren Al-Munawwir Krapyak, Bantul, pada 23 Oktober 2024. Pelaku penusukan diketahui berada dalam pengaruh minuman keras.
Semen...