TEMPO.CO, Jakarta - Pegiat antikorupsi sekaligus mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Tibiko Zabar mengatakan pemberian remisi bagi narapidana koruptor akan mengurangi efek jera bagi mereka. “Sebab dengan remisi praktis hukuman koruptor akan makin berkurang, hingga berujung bisa cepat bebas dari tahanan,” ujar Tibiko, Selasa, 8 Maret 2025.
Ada 288 narapidana korupsi di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Sukamismkin Kota Bandung, Jawa Barat, mendapat remisi Hari Raya Idulfitri. Salah satunya yakni narapidana perkara korupsi pengadaan E-KTP Setyo Novanto.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Tibiko, pemerintah tidak boleh menyamaratakan pemberian remisi terhadap narapidana korupsi. Sebab, korupsi me...