Sementara itu, Paula Verhoeven melalui kuasa hukumnya kembali mengadukan dugaan pelanggaran kode etik hakim atas putusan cerainya dengan Baim Wong ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA).
Itu dilakukan untuk menindaklanjuti hasil investigasi atas dugaan pelanggaran administratif dari proses sidang cerai Paula Verhoeven dan Baim Wong di Pengadilan Agama Jakarta Selatan atau PA Jaksel. Ada 3 poin dugaan pelanggaran administratif yang disampaikan Paula Verhoeven.
"Pertama, pada sidang bacaan putusan, kami kuasa hukum Paula dan kuasa hukum Baim dan Majelis Hakim menyepakati sidang pembacaan putusan itu dilakukan secara e-court. Jadi itu melalui sistem tertutup, melalui email dan seterusnya," ujar Siti Aminah Tardi, kuasa hukum Paula Verhoeven di Gedung Bawas MA, Jakarta, Kamis (24/4/2025).
Poin kedua berkaitan dengan putusan yang diklaim sebagai putusan perceraian Paula dan Baim. Menurut Aminah, putusan it...