Liputan6.com, Jakarta Parental abduction adalah tindak melarikan, membawa, menyembunyikan anak yang dilakukan oleh salah satu orangtua kandung dari orangtua satunya selaku pemilik hak asuh.
Menurut data yang diungkap Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), kasus parental abduction di Indonesia menimpa 476 anak sejak 2011-2017.
Bukan data paling mutakhir, tapi angka ini menggambarkan bahwa parental abduction adalah hal serius yang perlu diperhatikan pemerintah. Psikolog Anak, Seto Mulyadi mengungkapkan parental abduction berdampak buruk bagi anak.
"Dampak dari parental abduction sangat berbahaya bagi anak termasuk dampak psikologis, gangguan emosional, sosial, serta perkembangan anak," kata Ketua Lembaga Perlindungan Anak di Indonesia (LPAI) itu saat h...