INFO NASIONAL - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan. Langkah ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dan memperkuat keamanan ekosistem keuangan.
Aturan baru ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Diharapkan, POJK ini mampu melindungi konsumen dan pelaku usaha legal di sektor keuangan agar dapat tumbuh dan berkembang dengan aman.
POJK pembentukan satuan tugas atau satgas penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan ini juga ditujukan untuk meningkatkan koordinasi antara otoritas, kementerian, dan/atau lembaga terkait dalam upaya pencegahan dan penanganan kegiatan usaha tanpa i...